Halo para netizen, mulai hari ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi berlaku mulai Senin, 28 November 2016. Tok tok tok, palu udah di gedor!
Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016 mbloo. Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru silahkan di simak mbloo, cuman Copas nih ane! :
Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016 mbloo. Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru silahkan di simak mbloo, cuman Copas nih ane! :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap
ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3
(tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas
istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c.
Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun)
dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp
750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan
pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan
Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan
pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti
hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada
KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang
semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan
yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat
dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas
permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7.
Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala
jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b.
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
Nah so, mulai sekarang mari kita bijak dalam beraktivitas di dunia maya yak mbloo, karena selain untuk menjaga kedamaian dan kerukunan, karena saat ini perang gak harus pake senjata, cukup dengan Internet bisa membuat sebuah negeri porak poranda looh, yuuk gerakan #InternetSehat #AntiHoax dan lain sebagainya, Cocok. Sebarkan Artikel ini keseluruh penjuru dunia, Salam Ganteng mbloo
image source : edamlaw.com & kghllaw.com
image source : edamlaw.com & kghllaw.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak menaruh link dalam bentuk apapun