source : suaramuhammadiyah |
Masih terkait dengan berita yang konon katanya Pemerintah akan cabut peraturan daerah, Namun semua itu bisa di abaikan berikut penjelasan dari Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi
peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai
prosedur hukum yang berlaku.
Mahfud MD menjelaskan, bahwa setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.
"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu kemaren.
Mahfud mengatakan lagi, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.
Namun, menurutnya, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. beliau mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Nah loohhh! gimana Pemerintah berani juga mencabut perda-perda lain? seperti saat hari raya nyepi di bali? dan larangan berjualan dihari minggu Papua? Think again!
Mahfud MD menjelaskan, bahwa setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.
"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu kemaren.
Mahfud mengatakan lagi, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.
Namun, menurutnya, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. beliau mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Nah loohhh! gimana Pemerintah berani juga mencabut perda-perda lain? seperti saat hari raya nyepi di bali? dan larangan berjualan dihari minggu Papua? Think again!
Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk tidak menaruh link dalam bentuk apapun